Tatang Agus Volleyantoro Dicopot dari Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus
Surat laporan pengaduan DPD PHM Kaltim dikirim tanggal 4 Desember 2017 ke Kejaksaan Agung.
Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana dikonfirmasi Tribun terkait pencopotan jabatan jaksa Tatang Agus Volleyantoro selaku Asisten Pidana Khusus mengatakan, akan menjelaskan Senin (11/12) pekan depan.
"Hari Senin akan saya jelaskan semuanya. Saya lagi di Jakarta ada acara keluarga. Jadi tunggu hari Senin," kata Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017) sore.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-kejati-kaltim-timur-fadil-zumhana_1_20171023_142147.jpg)