'Mami Papi' Ini Tawarkan 17 Cewek di Karaoke, Layanannya 'Plus'
Penangkapan tersebut berlangsung di Karaoke Doremi Malang, Jawa Timur, pada Jumat (22/12/2017) dini hari.
"Kami menerapkan kepada dua pelaku pasal 296 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul orang lain dan diancam dengan kurungan dua tahun empat bulan penjara," ujar Rama.
Rama juga menerangkan, untuk tarif normal karaoke tidak termasuk biaya berhubungan badan, per jamnya dikenakan biaya Rp 100.000.
Namun, apabila ada tamu yang ingin melakukan hubungan badan, maka harus menambah biaya senilai Rp 1.200.000.
Dari sejumlah keterangan saat dua tersangka diinterogasi dan dari keterangan beberapa LC, beroperasinya kegiatan itu dimulai sekitar setahun lalu.
Namun, untuk mengarah kepada manajemen, artinya ke perusahaan karaoke tersebut tengah didalami pihak Rama.
"Untuk manajemennya masih dalam pemeriksaan intensif, karena pemilik belum kami lakukan pemanggilan," papar Rama.
Dari LC yang mayoritas berasal dari luar kota, seperti Jawa Barat dan dari masyarakat setempat.
Rama menegaskan bila lokasi karaoke tersebut adalah karaoke umum.
Lalu, untuk rencana apakah karaoke itu akan dilakukan penutupan atau tidak, hingga kini Rama tengah mempertimbangkan dan mendalami adanya perdagangan manusia tersebut.
Kasus tersebut dikatakan Rama juga termasuk dalam Operasi Cipta Kondisi yang diadakan Polda Jatim.
"Tempat karaoke saat ini masih kami beri police line, itu masih kami butuhkan untuk olah TKP dan rekonstruksi," ujarnya pada awak media.
Namun, ketika disinggung adanya hal serupa di tempat karaoke di Surabaya, pihaknya juga tengah mendalami terkait hal tersebut.
"Nanti akan kami lakukan penyelidikan, mohon informasinya, nanti kami bekerja sama dan akan kami lakukan penyelidikan untuk hal serupa di Surabaya," tutupnya. (Tribun Jatim/Pradhitya Fauzi)