Senin, 8 September 2025

Natal 2017

320 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, Lima di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak 9.333 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi dalam rangka menyambut Natal 2017.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto 320 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, Lima di Antaranya Langsung Bebas
Istimewa
ilustrasi remisi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 9.333 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi dalam rangka menyambut Natal 2017.

Remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada mereka berbeda-beda, antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa tahanan yang telah dijalani.

Dari 9.333 narapidana yang mendapat remisi, 175 orang di antaranya mendapat remisi khusus (RK) I, serta 9.158‎ lainnya mendapat RK II.

"‎Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,"‎ kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laolly.

Baca: Terduga Pelaku Pembunuh Aiptu Suanda Coba Bunuh Diri saat Ditangkap Polisi

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Ibnu Chuldun, mengatakan dari sejumlah tahanan yang mendapat remisi, 320 di antaranya merupakan narapidana di wilayah Jateng.

‎"Bagi para tahanan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan‎," kata Ibnu Chuldun melalui layanan pesan WhatsApp (WA), Minggu (24/12/2017).

Dari 320 narapidana yang mendapat remisi, 315 di antaranya mendapat remisi khusus (RK) I, serta lima sisanya mendapat RK II.‎

"Narapidana yang mendapat RK I‎, masih akan menjalani sisa hukuman yang ada. Sementara yang mendapat RK II akan langsung bebas begitu remisi secara resmi diberikan," kata Chuldun.‎

Diketahui, di Jateng terdapat ‎12.456 warga binaan. Terdiri dari 9.162 narapidana, serta 3.294 tahanan.

Sementara, di seluruh Indonesia terdapat 233.000 narapidana dan tahanan, yang menghuni 526 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Nusantara. ‎

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pemberian remisi kepada 9.333 warga binaan ini, juga berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar.

Baca: Cerita Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong

Menurut dia, ini karena adanya penghematan 260.760 hari dikalikan biaya makan per orang narapidana per hari sebesar Rp 14.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan