Sabtu, 6 Juni 2026

Nyalla Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi

Upaya Bawaslu mengundang La Nyalla adalah untuk menggali kebenaran informasi terkait dugaan permintaan uang oleh sejumlah elit partai tertentu

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mattalitti 

Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mendalami hal itu.

"Harapannya, praktek semacam itu tak berjalan berlarut-larut. Konseskuensinya, ada yang bersifat hukum pidana atau admistritatif," jelasnya.

Baca: Alamak, Bocah Kelas 1 SD di Surabaya Kecanduan Seks, Ini yang Dilakukan kalau Lagi Kumat

Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.

Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya.

Sedangkan bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurangan selama lima tahun.

Sedangkalan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.

"Bahkan, sekalipun sudah memenangkan pemilu kemudian dilantik, bisa dibatalkan kemenangannya." tegasnya. 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved