Minggu, 14 September 2025

Rektor UMSU Digugat Mahasiswanya ke PTUN Medan

-Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Editor: Sugiyarto
Tribun Medan/Array A Argus
Rektor UMSU, Drs Agussani MAP 

"Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 3384/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 dan surat keputusan 3385/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 tanggal 24 Oktober 2017," katanya.

Humas UMSU, Ribut Priadi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat kabar gugatan tersebut. Katanya, ia akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan LBH Medan.

Sebagaimana diketahui, dua mahasiswa Teknik UMSU itu diskorsing selama dua semester atau satu tahun karena alasan ingin membakar kampus. Padahal, dari keterangan kedua mahasiswa, mereka hanya ingin mengusir nyamuk dengan membakar sarang telur.

Ketika mahasiswa melakukan aksi, pihak kampus mengerahkan TNI berpakaian loreng-loreng. Masalah inipun banyak dikritik sejumlah pihak karena dianggap bentuk pembungkaman terhadap demokrasi kampus.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan