Divonis Bersalah Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek Usia 92 Tahun di Sumatera Utara Ini Menangis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membacakan putusan terhadap nenek lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92)
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUN MEDAN
Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018)
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka. (cr1/Tribun-medan.com)