Aniaya Guru Budi Hingga Meninggal, Lama Hukuman Siswa yang Jadi Tersangka Buat Netizen Geram
Dikenakan pasal 51 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan,siswa penyebab meninggalnya Guru Budi ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun
Editor:
Bobby Wiratama
(Tribunjatim.com/ Ignatia Andra Xaverya)
TRIBUNNEWS.COM - Kabar menghebohkan dari dunia pendidikan membuat semua pihak terperanjat.
Terjadi lagi penganiayaan oknum pendidikan yang berujung maut peregang nyawa.
Kali ini kasus melibatkan pihak sekolah yang berada di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Seorang murid SMAN 1 Torjun, dengan inisial HI (17) melakukan penganiayaan kepada gurunya sampai tewas.
Adalah Ahmad Budi Cahyono (26) yang tewas mengenaskan di RS Soetomo Surabaya pada Kamis (1/2/2018).
Kronologi kejadian akhirnya disampaikan secara lugas oleh Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah.
Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.
Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.
"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Memang benar, HI yang berstatus pelajar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat ia menyerahkan diri tepat dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, HI dikenakan pasal 51 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Penganiayaan tersebut sampai menyebabkan kematian seseorang, dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.