Jumat, 29 Agustus 2025

Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan

Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Editor: Dewi Agustina
youtube
Tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online. Mereka mengikuti rekonstruksi di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Semarang, Jumat (26/1/2018). 

Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, dalam penanganan perkara pidana yang tersangkanya masih di bawah umur diperlakukan secara khusus.

Yosep mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Sementara untuk penahanan oleh jaksa setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian maksimal 10 hari.

"Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Yosep.

Dalam waktu 10 hari ditahan di kejaksaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut harus segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadinal Negeri (PN) Semarang.

"Proses peradilannya 25 hari harus sudah diputus perkaranya. Peradilannya juga berlangsung tertutup untuk umum," kata Yosep.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan