Sabtu, 6 Juni 2026

Tujuh Pelanggar Syariat Dicambuk

Terdakwa dicambuk bervariasi, mulai dari 35 cambuk hingga 100 kali cambukan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwat di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muslim Arsani

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar hukuman cambuk bagi tujuh terhukum pelanggar qanun jinayat Nomor 6 Tahun 2014.

Hukuman cambuk dilakukan  di halaman masjid Nur Nabawi, komplek perkantoran Bener Meriah, Rabu (28/2/2018).

Saat ini proses hukuman cambuk sedang dalam proses, satu diantara 7 terhukum tersebut merupakan seorang wanita atas nama, Rumi Rizki, kasus khamar.

Baca: Tersandung Perkara Mesum dan Perjudian, 5 Terpidana Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukum Cambuk

Dari pantauan Serambinews.com, warga Bener Meriah mulai memadati pelataran Masjid Nur Nabawi untuk menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut.

Terdakwa dicambuk bervariasi, mulai dari 35 cambuk hingga 100 kali cambukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved