Kamis, 28 Agustus 2025

Enam Orang Penganiaya Afrizal Divonis Berbeda

Kuasa hukum keenam terdakwa, Hardiyono, menyatakan, pihaknya masih pikir pikir atas putusan hakim tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - AN (15), VB (15), IW (15) dan FZ (14) divonis satu tahun enam bulan hukuman dititipkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Magelang oleh hakim tunggal Dewi Perwitasati di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni DI (13) dan DR (13) dihukum 10 bulan dan dititipkan di Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Mandiri, Kota Semarang.

Keenamnya merupakan terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang anak bernama Afrizal Hidayat meninggal dunia.

Mereka dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur salam pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum keenam terdakwa, Hardiyono, menyatakan, pihaknya masih pikir pikir atas putusan hakim tersebut.

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk pikir pikir apakah menerima putusan atau banding" ujar Hardiyono, Kamis (1/3/2018).

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Semarang.

Baca: Pemkot Semarang Gelar Haul Habib Hasan

Jaksa Kejari Semarang, Meta Permatasari menuntut empat terdakwa dua tahun hukuman dan dititipkan di PSMP Antasena Magelang sedangkan dua lainnya dituntut satu tahun dan dititipkan di PPSA Mandiri Semarang.

Jaksa Meta juga menyatakan pikir pikir atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, sebelum kejadian sekitar pukul 14.00 Aldo, DID dan FZA berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU bertemu dengan korban di dekat Kantor Imigrasi Semarang.

Terdakwa Aldo dan DID mengajak korban ke rumah keluarganya di daerah Krapyak. Aldo sendiri telah divonis selama enam tahun penjara atas kasus tersebut.

Di lokasi ini, Aldo dan terdakwa lainnya emosi lantaran pernah ditantang oleh korban.

Korban lalu dipukul menggunakan gitar kentrung, gagang kursi hingga tangan kosong.
Korban dianiaya sekitar 10 menit secara bergantian oleh para terdakwa.

Korban lemas dan terluka di beberapa bagian seperti bibir, wajah memar dan badan bengkak.
Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum dari RSUP dr Kariadi, ditemukan tanda pendarahan hingga mati lemas.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan