Rabu, 27 Agustus 2025

Siswa Pemukul Guru Dituntut 7,5 Tahun, Tapi Jaksa Akui Hukuman itu Masih Tak Cukup, Ini Alasannya

Masih ingat dengan aksi MH, murid SMAN 1 Torjun yang pukul gurunya hingga tewas? Pada Kamis (1/3/2018), MH menjalani sidang tuntutan.

Penulis: Aji Bramastra
Facebook
mendiang Achmad Budi Cahyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan aksi MH, murid SMAN 1 Torjun, Madura yang memukul gurunya?

MH, memukul gurunya, Ahmad Budi Cahyono hingga tewas.

Pada Kamis (1/3/2018), MH menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.

Dia dituntut 7,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi mengatakan, berdasarkan Pasal 338 KUHP, hukuman yang ada sebenarnya 15 tahun penjara.

Hukuman pun dipotong separo, karena MH masih di bawah umur.

Meski demikian, Munarwi merasa, 7,5 tahun penjara sebenarnya belum maksimal untuk MH.

Lanjut ke Artikel Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan