Senin, 1 September 2025

Kecelakaan Maut di Subang

Tanjakan Emen Makan Korban Lagi, Mbah Mijan Akan Turun Tangan

Dalam kecelakaan tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Hanya saja, semua penumpang mengalami luka-luka.

Editor: Ravianto
istimewa
Kecelakaan kembali terjadi di Tanjakan Emen, Desa Cicenang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Senin (12/3/2018) 

Jalan raya adalah jalanan biasa dan tidak boleh dianggap mengerikan," tulis Mbah Mijan.

Penyebab Minibus Terguling Persis di Lokasi Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen

Mobil elf yang mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan Emen saat dilakukan pengecekan oleh Dishub Subang dan pihak kepolisian, di Mapolsek Jalan Cagak, Subang, Selasa (13/3/2018)
Mobil elf yang mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan Emen saat dilakukan pengecekan oleh Dishub Subang dan pihak kepolisian, di Mapolsek Jalan Cagak, Subang, Selasa (13/3/2018) (Tribun Jabar/Haryanto)

 Kapolres Subang AKBO Muhammad Joni menyebut kecelakaan di Turunan Emen, Desa Cicenang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang karena kesalahan sopir.

Jhoni menyebut, sopir bernama ‎Arif Fahrurozi ini sopir tembak.

"Sopir tembak, dia baru pertama kali lewat Turunan Emen membawa 15 penumpang wisatawan ke Gunung Tangkuban Perahu," ujar Joni di Mapolda Jabar, Selasa (13/3).


Ia menjelaskan, saat kejadian kendaraan dari arah Bandung menuju Subang dengan kecepatan di atas normal saat melewati Turunan Emen.

Lokasi kejadian tepat berada di lokasi kejadian maut menewaskan 27 penumpang warga Tangerang Selatan.

‎"Sopir membawa kendaraannya dengan kecepatan 70 km/jam. Sebelum kecelakaan, ketika mau pindah dari gigi tiga ke gigi dua macet," ujarnya.

"Dia panik sehingga saat bersamaan mengerem dengan menggunakan hand rem (rem tangan). Akibatnya mobil oleng dan jungkir balik."

Menurutnya, jalur Turunan Emen harusnya dilalui dengan kecepatan maksimal 40 km/jam dan sudah disediakan rambu-rambu.

Dalam kecelakaan tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Hanya saja, semua penumpang mengalami luka-luka.

"Dengan kecepatan 70 km/jam itu enggak boleh. ‎Status sopir masih sebagai saksi, kami gelar perkara dulu untuk meningkatkan status sopir," ujar Joni. (Tribun Jabar/Indan & Mega)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan