Senin, 13 April 2026

Pasutri Ini Tipu Warga, Modusnya Bikin Akun FB Atas Nama Rohaniawan

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi Uang 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius 

TRIBUNEWS.COM, ENDE - Mengatasnamakan sebagai rohaniawan pasangan suami istri, Try Rahmatullah alias El dan Antoniete Marselina A. Goruguta alias Selin, melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Wolotolo, Ende.

Keduanya menipu sejumlah warga Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Salah satu korbannya, Emilia Secilia kehilangan uang sebesar Rp 4 Juta.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang melalui pesan WA, Minggu (18/3/2018).

Dalam pesan WA yang dikirim ke Pos Kupang, Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa korban atas nama Ermilia Secilia mengalami penipuan itu sekitar 2 minggu lalu.

Saat itu Korban mendapat permintaan pertemanan di facebook oleh akun facebook yang bernama Simeon Katu, SVD. Korban mang Add facebook itu karena mengenal Pater Simeon Katu, SVD yang adalah Pastor Paroki di gereja Kristus Raja Wolotolo, Detusoko, dikampungnya.

Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018, korban mendapat pesan via Messenger (Facebook) dari akun Facebook Simeon Katu SVD tersebut yang mana isi pesan Messengernya adalah Pater Simeon Katu SVD.

Pater meminta pinjaman uang kepada dirinya sebesar Rp 4 juta, alasan uang tersebut untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit di Manggarai.

Didalam pesan tersebut, Pater Simeon Katu SVD , SVD berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada tanggal 16 Februari 2018.

Baca: Tolak Hak Angket KPK, Rohaniawan Benny Susetyo Membakar Semangat Melalui Puisi

Karena dirinya merasa kasihan, akhirnya korban meminjamkan uang kepada orang yang mengatasnamakan Pater Simeon Katu SVD , SVD dan uang tersebut ditransfer lewat ATM BNI yang ada di pegadaian Wolowona ke Rek BRI atas .MARIANA GIRE KENOBA dengan nomor rekening 002401041258509 pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar jam 17.20 Wita.

Setelah mentransfer uang tersebut dia sempat mengirim pesan Messenger kepada akun Simeon Katu SVD memberitahukan bahwa uang sudah transfer uang tersebut.

Dan pelaku meminta korban mengirimkan foto tanda bukti pengiriman atau transfer uang tersebut. Korban kemudian memfoto struk atau bukti transfer uang tersebut dan mengirim ke akun Simeon Katu SVD dan pelaku menyampaikan terimakasih kepada korban.

Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 dirnya mencoba kirim pesan Messenger kepada akun Simeon Katu SVD tetapi tidak dibalas Facebooknya sudah di Blocksaya tidak bisa lagi membuka Facebook atas nama Simeon Katu SVD.

Pada Sabtu pagi 17 Februari 2018 dirinya tidak bisa lagi menghubugi akun Facebook Simeon Katu SVD SVD tersebut, pada saat itu barulah dia sadar bahwa sudah ditipu oleh akun Facebook atas nama Simeon Katu SVD.

Kemudian dirinya pergi ke Ende sampai di Ende dia mencoba menghubungi lewat telepon Pater Simeon Katu SVD. Tapi signal di Wolotolo signal tidak bagus maka dia langsung menghubungi Pater Simeon Katu SVD dan menceritakan kejadian tersebut.

Tapi Pater Simeon Katu SVD mengaku tidak pernah meminjam uang kepadanya dan Pater Simeon juga tidak pernah main Facebook

Menyadari sudah menjadi korban penipuan melalui jaringan sosial Facebook maka dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan lalu menindaklanjuti laporan serta berhasil menangkap para pelaku.

Baca: Belasan Siswa Siswi SMAK Sint Carolus Penfui-Kupang Kesurupan

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Para pelaku disangka melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP.

Terhadap kejadian tersebut, Iptu Sujud Alif meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena apabila menemukan permintaan yang tidak wajar seperti uang atau barang hendaknya dikonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan apa itu keluarga atau teman agar tidak menjadi korban. 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved