Bank Indonesia Menduga Ada Pabrik Pembuatan Uang Palsu di Lampung
Lampung juga termasuk dalam zona kuning (waspada) terkait peredaran uang palsu.
"Sosialisasi juga dilakukan hingga ke pelosok bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta kepolisian setempat. Kita juga berikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berdekatan dengan penegak hukum apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya," jelasnya.
Sebagai informasi, temuan uang palsu didapat melalui laporan masyarakat langsung, laporan perbankan dan kerja sama dengan kepolisian.
Sepanjang 2018, berdasarkan data Permintaan Saksi Ahli dan Klarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya di KPWBI Lampung (dari kepolisian), tercatat Polres Lampung Selatan per 27 Februari 2018 ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2016 sebanyak sembilan lembar.
Kemudian Polres Tulangbawang per 18 Januari 2018 ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 156 lembar.
Untuk memberantas peredaran uang palsu ini, Bank Indonesia menggandeng stakeholder terkait, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Sinergi tersebut dilakukan dengan melibatkan bhabinkamtibmas untuk menyentuh langsung masyarakat hingga ke pelosok daerah dalam sosialisasi uang palsu ini.
Dengan begitu, diharapkan sosialisasi akan lebih maksimal dan lebih banyak masyarakat yang terhindar dari uang palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-palsu_20180321_142805.jpg)