Polisi Gerebek Rumah Terduga Teroris di Malang
Arifin sudah tinggal di kawasan itu selama 18 tahun namun keluarga itu jarang bersosialisasi dengan kegiatan warga
Laporan Wartawan Surya Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi memasang garis polisi di rumah Arifin (50) dan Siti Rohaida (49) di Jl Kapi Sraba 11, Blok 10 H, Sawojajar 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (14/5/2018).
Ini dilakukan setekah petugas selesai menggeledah rumah sekitar pukul 17.15 wib.
Petugas juga membawa Arifin, sementara Siti sudah diamankan di Surabaya.
Petugas menggeledahan rumah itu sejak pukul 13.30 wib.
"Hanya peggeledahan saja. Lebih jelas nanti Kapolres. Buku dan peralatan yang diamankan. Suami dari yang diamankan di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah juga mengatakan, petugas membawa buku dari rumah Arifin.
Saat ditanya keterkaitannya dengan kasus pemboman Surabaya, Deky enggan menjelaskan detail.
"Buku yang dibawa tadi," ungkap Decky, Senin (14/5/2018).
Decky bergegas geser dari lokasi setelah penggeledahan selesai. Arifin dinaikkan mobil Kijang milik Brimob.
Lidia, tetangga dekat mengatakan, Arifin sudah tinggal di kawasan itu selama 18 tahun namun keluarga itu jarang bersosialisasi dengan kegiatan warga.
"Kalau kehidupannya biasa. Tapi kalau ada rapat RT atau kegiatan ibu-ibu PKK, jarang ikut," kata Lidia.
Pasca penggeledahan itu, Lidia mengaku cukup khawatir.
Ia tidak menyangka kalau tetangganya menjadi terduga jaringan teroris.
Lidia juga mengatakan kalau dalam setahun belakangan ini Siti mulai pakai cadar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/teror-malang_20180514_184359.jpg)