Sabtu, 18 April 2026

Pilgub Jawa Barat

Bersih-bersih Masjid Dibumbui Kampanye Masuk Pelanggaran Administratif

Kegiatan sosial saat bulan Ramadan semisal bersih-bersih masjid atau musala adalah hal baik tapi jika dibumbu kampanye jadi pelanggaran adminisi

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mengikuti Dialog Pemikiran Politik (Mudzakarah Politik) yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat, di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018). Kegiatan ini mengusung tema Kepemimpinan Jawa Barat yang Berwawasan Keislaman, Keindonesiaan, Kecendekiaan dan Kerakyatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA- Panwaslu Purwakarta angkat bicara terkait  foto viral mengenai sekelompok orang mengenakan pakaian bertuliskan nama paslon gubernur Jabar sedang membersihkan masjid.

Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan kegiatan kampanye di tempat ibadah termasuk dilarang.

"Tidak boleh!" kata Oyang Este Binos saat dikonfirmasi di Kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Rabu (30/5/2018).

Secara prinsip, kegiatan sosial saat bulan Ramadan semisal bersih-bersih masjid atau musala adalah hal baik.

Jika ada bumbu kampanye adalah jenis pelanggaran administratif, yang sanksinya berupa peringatan.

Namun jika terus dilakukan, Panwaslu berwenang merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan itu.

"Secara prinsip, bersih-bersih masjid itu boleh saja, bahkan sangat bagus tapi baiknya tidak usah bawa-bawa simbol pencalonan," ucap Binos menyarankan.

Sebab, adanya simbol-simbol pencalonan di tempat ibadah, secara sengaja dan berkelanjutan memiliki indikasi praktek kampanye.

Sebab, kampanye  tidak hanya berupa lisan, namun juga dalam bentuk simbol, gambar maupun tulisan yang mengarah kepada salah satu paslon.

Padahal, tempat ibadah termasuk masjid merupakan tempat terlarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun.

Hal tersebut telah tertera pada PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pasal 68 ayat 1 poin j.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kegiatan semacam itu  dihentikan dan tidak lagi di lakukan dikemudian hari.

"Meski demikian, semuanya akan kami dalami dan dilakukan proses klarifikasi, untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran," ujarnya.

Soal potensi penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selama R amadan, Panwaslu sejak dini telah mengeluarkan antisipasi dan imbauan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved