Minggu, 31 Mei 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Ditahan KPK 20 Hari Pertama

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menerangkan bahwa Syahri ditahan di rutan Polres Jakarta Timur selama 20 hari pertama.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Pimpinan dan penyidik KPK menggelar barang bukti uang Rp 2,5 miliar diduga suap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo ditahan di Jakarta Timur selama 20 hari pertama usai menyerahkan diri dengan naik taksi seorang diri ke kantor KPK pada Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun Saut tidak menjelaskan secara persis tempat yang dimaksud dengan Jakarta Timur.

"Kemudian tadi lepas Maghrib yang bersangkutan datang. Kemudian kita periksa dan kita tahan selama 20 hari ke depan di Jakarta Timur," kata Saut di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) dini hari.

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menerangkan bahwa Syahri ditahan di rutan Polres Jakarta Timur selama 20 hari pertama.

Hal itu disampaikan Febri dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun pada Minggu (10/6/2018).

"SM, Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," tulis Febri.

Namun ketika Tribun mendatangi Mapolres Jakarta Timur pada Minggu (10/6/2018), dua orang petugas kepolisian yang berjaga di depan Mapolres Jakarta Timur mengatakan bahwa Syahri tidak ditahan di dalam.

Salah seorang di antaranya mengatakan bahwa yang ditahan di dalam Mapolres Jakarta Timur hanya dua orang pihak swasta yang terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

Dua orang pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut diketahui sebagai Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

"Setahu saya yang ada di dalam cuma yang swasta dua orang, Bupatinya nggak ada di dalam," kata petugas tersebut saat ditemui sekitar pukul 10.30 WIB di dalam pos pengamanan Mapolres Jakarta Timur pada Minggu (10/6/2018).

Ketika ditanya apakah ada pengacara atau pihak keluarga dari Bupati Tulungagung yang datang ke Mapolres Jakarta Timur keduanya mengatakan sampai pukul 10.30 WIB tidak ada satu pun pengacara atau keluarga yang mendatangi Mapolres Jakarta Timur.

Salah seorang di antaranya menyarankan agar berkoordonasi dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pengacara atau keluarga nggak ada yang ke sini sampai sekarang. Coba koordinasi sama penyidik KPK dulu, tanya di mana dia," kata petugas kepolisian.

Satu dari tiga orang petugas KPK yang berjaga di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK pada Minggu (10/6/2018) mengatakan bahwa ia tidak mengetahui informasi di mana Syahri ditahan. Ia meminta agar menanyakannya ke wartawan lain yang ada di Press Room.

Sementara salah seorang petugas keamanan lain yang berada di bagian depan mengatakan bahwa Rutan tersebut sedang tutup dan tidak memberikan pelayanan.

Ia mengatakan bahwa rutan yang berada di lingkungan Gedung Penunjang KPK Merah Putih itu hanya melayani pihak pembesuk tahanan pada hari Senin dan Kamis setiap Minggunya.

Ia pun mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak keluarga atau pengacara yang datang untuk mengurus keperluan Syahri di samping memang kantor KPK di Gedung Penunjang KPK Merah Putih sedang tutup.

Dari pantauan terlihat tidak ada aktifitas dan petugas KPK di dalam lobi gedung tersebut, namun terlihat petugas keamanan dan wartawan yang berjumlah kurang dari 10 orang.

"Belom ada (pengacara atau keluarga), malu lah," kata petugas keamanan tersebut.

Ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Tulungagung dan Blitar pada Rabu (6/6/2018) Syahri tidak berhasil diamankan dan dibawa ke kantor KPK.

KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka baru pada Jumat (8/6/2018) dan baru menyerahkan diri pada Sabtu (9/6/2018).

Syahri mengaku tidak melarikan diri namun ketika OTT terjadi dirinya memang sedang tidak berada ditempat.

Syahri mengatakan bahwa ketika KPK tengah melakukan OTT dirinya berada dalam perjalanan bersama isitrinya.

Syahri mengaku ketika itu tengah mencari kebutuhan hari raya untuk anak-anaknya bersama istri dan anaknya.

"Jadi artinya memang ketika ada operasi OTT itu posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga cari kebutuhan hari raya untuk anak-anak. Di jalan itulah, kok ada berita katanya ada OTT," kata Syahri yang mengenakan rompi oranye ketika hendak dibawa petugas KPK untuk ditahan pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

Syahri pun mengatakan menyerahkan diri ke KPK atas inisiatifnya sendiri. Ia mengaku sempat menunda waktu untuk menyerahkan diri karena merasa galau dan baru pertama kali berurusan dengan KPK.

"Atas inisiatif sendiri, kita (saya) disini tidak ada kemudian menghilang, ya kita disini. Tapi kalau kemudian waktu terulur kita (saya) galau, wajar karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini," kata Syahri tenang dengan tersenyum.

Syahri yang mengenakan rompi oranye dan tas selempang hitam berbentuk balok berukuran sekitar panjang 50 cm dengan lebar 20 cm di bahu kanannya kemudian dibawa ke dalam mobil tahanan KPK untuk di bawa ke ruang tahanan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved