Pemilik Toko Warna Warni Mojokerto yang Terbakar Sewa Orang dari Jakarta untuk Bakar Tokonya
Kebakaran toko Warna-warni di Mojokerto beberapa waktu lalu ternyata diotaki oleh pemiliknya sendiri, David Gunawan (49).
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kebakaran toko Warna-warni di Mojokerto beberapa waktu lalu ternyata diotaki oleh pemiliknya sendiri, David Gunawan (49).
Kini, David telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kota.
Dia diduga bersekongkol bersama tiga tersangka lainnya untuk membakar toko miliknya demi memperoleh klaim asuransi kebakaran.
Untuk memperkuat sandiwaranya, dia bahkan menyewa orang suruhan untuk merekayasa kebakaran agar terlihat murni seperti kejadian kebakaran pada umumnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono membeberkan modus operandi keempat tersangka ketika melakukan aksi pembakaran toko Warna-warni.
Saat itu, pemilik toko menyuruh tersangka Santoso untuk melakukan sabotase kebakaran di tokonya. Dia mengenal Santoso ketika melakukan perjalanan bisnis di Jakarta.
"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, Rabu (20/6/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Santoso mendapat bayaran pertama dari pemilik toko senilai Rp 75 juta.
Untuk memperlancar aksinya dia mengajak dua tersangka lainnya Djupri (46) dan Eko Purnomo (39), warga Bekasi, Jawa Barat untuk membantunya melakukan sabotase pembakaran toko Warna-warni.
Tersangka Santoso memberikan uang imbalan ke dua tersangka senilai Rp 12 juta.
"Uang itu digunakan untuk membeli alat beserta perlengkapan pembakaran toko," ungkapnya.
Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, pemilik toko memberikan satu unit mobil Toyota Avanza B 1276 URA warna putih kepada dua tersangka Djupri dan Eko Purnowo setelah sukses melakukan pembakaran toko Warna-warni.
Mobil itu yang dipakai kedua tersangka kabur melarikan diri.
Mereka ditangkap oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah di Jalan By Pass pintu exit Tol Brebes.
"Pemilik toko juga menjanjikan pada pelaku terkait pembagian sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kebakaran yang nanti diperolehnya," bebernya.