Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.
Editor:
Dewi Agustina
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Martin Hamonangan menyebut ada beberapa fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya.
"Salah satunya, Kedung Kandang itu bukan dari klien kami, tapi ada pihak lain yang menghubungi. Dalam hal ini klien kami pasif," ujar Martin.
Demikian halnya tentang permohonan justice kolaborator yang ditolak hakim, pihaknya juga merasa heran. Karena selama ini disebut terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membantu dalam pengungkapan perkara.
Baca: 164 Penumpang KM Sinar Bangun Belum Ditemukan
"Apakah menerima atau banding, kami perlu membahasnya lebih detail dengan terdakwa. Waktu tujuh hari ini akan kami manfaatkan untuk memutuskannya," sambung dia.
Arief Wicaksono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terlibat kasus korupsi dengan menerima suap Rp 700 juta dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015.
Beberapa waktu lalu, Jarot Edy Sulistiyo sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang sama, di ruang sidang yang sama pula. (ufi)