Rabu, 15 April 2026

Tanaman Ganja di Atas 10 Hektar Ladang di Aceh Dimusnahkan

Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI memusnahkan tanaman ganja di atas ladang seluas 10 hektar di Desa Teupin Reuseb

Editor: Sanusi
KOMPAS.com/Masriadi Sambo
Tim BNN memusnahkan ladang ganja di Desa Teupin Reuseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (7/7/2018). (KOMPAS.com/Masriadi Sambo) 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI memusnahkan tanaman ganja di atas ladang seluas 10 hektar di Desa Teupin Reuseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, mulai Jumat (6/7/2018) hingga Sabtu.

Temuan ladang ganja di kecamatan tersebut terjadi belasan kali dalam dua tahun terakhir. Tim ini dipimpin oleh Kombes Pol Iwan Eka Putra dibantu oleh TNI dan Polres Lhokseumawe.

Sebagian ladang ganja yang dimusnahkan berisi tanaman mulai dari bentuk benih hingga pohon setinggi dua meter. Untuk ganja siap panen setinggi dua meter, dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian.

“Kami apresiasi temuan ladang ganja ini. Kita juga mengajak masyarakat dalam pemusnahan ganja sehingga ke depan kami harapkan lokasi ini tidak ada lagi penanaman ganja,” ujar Kombes Iwan.

Dia meminta masyarakat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan ladang ganja di kawasan tersebut.

“Pemilik ladang ganja ini sedang kami selidiki,” ungkap Iwan.

Dia menyebutkan, total batang ganja yang dimusnahkan mencapai lebih dari 70 ton.

“Semoga ini menjadi temuan terakhir kami di Sawang, Aceh Utara. Kami harap dukungan masyarakat untuk pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimusnahkan, Tanaman Ganja di Atas 10 Hektar Ladang di Aceh"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved