Rabu, 27 Agustus 2025

Kadis dan Bendahara PUPR Diduga Berikan Kesaksian Palsu di Sidang Tipikor

Penyidik juga sudah memiliki bukti bahwa percakapan keduanya adalah identik dengan suara Erni dan Anugerah

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum‎ dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anugerah dan Bendaharanya, Erni menyangkal semua rekaman percakapan keduanya yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menyelidiki dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar.

Erni dan Anugerah diduga memberikan keterangan palsu.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asep Hikayat selaku ‎mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat itu di PN Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Senin (30/7), Jaksa KPK Budi Nugraha memperdengarkan dua rekaman suara seorang perempuan tengah berkomunikasi dengan seorang pria.

"Anda mengenali suara ini," ujar Budi pada Erni‎.

Namun Erni membantah mengenali suara itu.

Jaksa kemudian memperdengarkan lagi suara perempuan tengah berkomunikasi dengan pria dengan waktu rekaman lebih lama.

"Ini rekamannya lebih panjang‎. Anda mengenali suara itu, pak Anugerah, bu Erni," ujar Budi bertanya pada Erni dan Anugerah.

Namun, Erni dan Anugerah membantah rekaman tersebut adalah suara keduanya.

Tak cukup hanya itu, penyidik juga sudah memiliki bukti bahwa percakapan keduanya adalah identik dengan suara Erni dan Anugerah.

Baca: Setelah Mengklaim Menangi Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Berbagi Kabar Duka

Apalagi, penyidik saat memeriksa keduanya sudah mengambil sampel suara milik Erni dan Anugerah.

"Kami juga sudah libatkan ahli untuk menganalisis suara percakapan ini, bahwa suara ini identik dengan suara Erni dan Anugerah. Anda bisa saja mengelak tapi akan kami catat sebagai perbuatan memberikan keterangan palsu," ujarnya.

Jaksa juga menanyakan soal nomor telpon milik keduanya dan mencocokannya dan nomornya sama.

Dalam persidangan itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Aang Anugerah selaku Kasubbag Keuangan Bappeda, Ida Nurhamidah selaku Kepala Dishutanbun dan sekretarisnya, Heru Budi Purnomo dan seorang honorer, Rahman.

Erni juga membantah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Aang untuk diserahkan ke Adityo sebagai uang untuk pemenangan istri Abubakar di Pilkada Bandung Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan