Kristian Ari Wibowo yang Diduga Membunuh dan Membakar Ferin Anjani Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan sadis di Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, Blora diancam hukuman mati atau seumur hidup.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Pelaku pembunuhan sadis di Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, Blora diancam hukuman mati atau seumur hidup.
Diketahui pelaku pembunuhan bernama Kristiyan Ari Wibowo. Secara keji dia membunuh Ferin Anjani dengan cara dibakar.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup. Pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 338," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui pesan whatsapp, Selasa (8/8/2018).
Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan hangus di hutan jati pada Rabu 1 Agustus 2018 lalu.
Karena jasad sulit dikenali, bahkan sidik jarinya pun rusak akhirnya jasad dikebumikan di Blora.
Sampai akhirnya diketahui bahwa korban merupakan warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari keterangan kepolisian, pelaku diduga membakar korban saat masih hidup.
Hal itu diperkuat dari hasil autopsi sementara yang dilakukan Biddokes Polda Jateng. Bahwa terdapat jelaga ditenggorokan gadis asal Semarang tersebut.
Hal itu bisa diduga bahwa ketika terbakar masih ada udara yang melewati tenggorokan. Atau artinya Ferin masih bernapas saat dibakar oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan akhirnya terkuak bahwa pelaku sebelumnya menganiaya korban di sebuah hotel di Semarang.
Kemudian korban dibekap dan diikat kaki dan tangannya. Korban dibawa ke hutan jati di Blora dengan mengendarai sebuah mobil. (*)