Minggu, 17 Agustus 2025

Panwaslih Aceh Kabulkan Semua Gugatan Abdullah Puteh

Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM
Abdullah Puteh 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh membacakan putusan sengketa Pemilu yang diajukan Abdullah Puteh, Kamis (9/8/2018).

Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

"Mengabullkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi.

Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

"Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini ditetapkan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan