Tiga Pejabat Polrestabes Semarang Dilaporkan ke Propam Polda Jateng, Ini Kasusnya
Tiga pejabat Polrestabes Semarang dilaporkan ke Propam Polda Jateng karena diduga ada keberpihakan dalam melakukan penyelidikan.
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga pejabat Polrestabes Semarang dilaporkan ke Propam Polda Jateng karena diduga ada keberpihakan dalam melakukan penyelidikan.
Pelapor adalah Jefry Fransiskus yang merupakan warga Pudakpayung, Banyumanik Semarang.
Pria yang sebelumnya melaporkan dugaan pengemplangan pajak, praktik prostitusi, dan penipuan di Zeus Karaoke ke polisi tersebut kini justru melaporkan anggota polisi. Ia mendatangi Polda Jateng, Jumat (10/8/2018).
Pejabat yang ia laporkan adalah Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Fahmi Arifriyanto, Kanit PPA Iptu Dhayita Daneswari, dan Kanit Tipikor AKP Ahmad Nurohim.
Ketiganya dilaporkan karena dipandang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut kasus penipuan, pengemplangan pajak dan prostitusi di Zeus Executive Karaoke yang dilaporkan Jefry pada tanggal 7 Juli 2018 lalu.
Jefry menyatakan sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
"Dalam SP2HP disebut penyidik sudah memeriksa sedikitnya 13 saksi, dua orang saksi yang menyatakan, Thomas sebagai pemilik Karaoke Zeus dan ada prostitusi di sana."
"Namun hingga saat ini tidak ada tindakan apapun bahkan polisi sengaja membiarkan karaoke Zeus tetap beroperasi hingga sekarang," keluhnya saat ditemui di Polda Jateng.
Ia yang melapor seorang diri tanpa dukungan kuasa hukum menyampaikan ketika mengkonfirmasi kepada pejabat yang ia laporkan justru mendapat jawaban yang kurang memuaskan.
Belum adanya pengakuan dari terlapor dijadikan sebagai alasan kenapa kasus tersebut belum bisa diproses dengan baik.
"Ini kan aneh karena barang bukti dan keterangan saksi itu berdasar pasal 184 KUHAP sudah cukup untuk diserahkan ke pengadilan. Nanti yang menentukan bersalah atau tidaknya itu pengadilan, bukan bukan polisi," beber pria 31 tahun tersebut.
Hingga saat ini polisi memang sudah menyita barang bukti berupa nota pembayaran transaksi di Zeus Karaoke, memeriksa saksi dari terlapor, pemandu karaoke, hingga karyawan.
Jefry sebelumnya memang salah satu pemilik saham di Zeus Karaoke. Namun karena merasa hasil dari sahamnya tidak diberikan oleh empat pemilik saham lainnya ia kemudian mengungkap praktik prostitusi dan pengemplangan pajak di tempat hiburan tersebut.
Namun setelah lebih dari satu bulan pengungkapannya ke Polrestabes, polisi belum bisa menentukan tersangka dan belum menyegel tempat hiburan malam tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapolrestabes-semarang-kombes-pol-abioso-seno-aji_1_20180624_081938.jpg)