HUT Kemerdekaan RI
Umar Patek Kangen Keluarga
Narapidana kasus terorisme Umar Patek mengungkapkan kerinduannya kepada keluarga. Pria yang divonis selama 20 tahun penjara
Editor:
Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO-Narapidana kasus terorisme Umar Patek mengungkapkan kerinduannya kepada keluarga. Pria yang divonis selama 20 tahun penjara tersebut pada remisi kali ini mendapatkan potongan hukuman 1 bulan penjara.Usai mendapatkan remisi, Umar Patek tampak semringah.
Penyerahan remisi umum secara simbolis dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-73 RI digelar di aula Lapas Klas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Kamis (16/8/2018).
Dalam kesempatan tersebut, napi yang menerima remisi secara simbolis adalah Abas Supriyanto, Farizal Kurniawan, Budiantoni Panjaitan, dan Umar Patek.
Umar patek terlihat mengumbar senyum sambil bercengkrama dengan teman-temannya.
Saat ditanya, Umar Patek mengaku sudah menjalani masa hukuman 7 tahun 5 bulan dari total 20 tahun penjara.
"Tahun lalu 2 bulan (remisi), sekarang tambah 1 bulan (remisi), harapannya ya ingin cepat pulang. Sudah kangen keluarga," ungkapnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui, saat ini Umar Patek sudah menjauhi terorisme dan mengaku sudah mencintai NKRI. Bahkan di setiap tahunnya, pria berjenggot merah itu selalu menjadi paskibra pada upacara kemerdekaan yang diadakan di lapangan Lapas Porong.
Dia terlihat senang usai menerima keringanan hukuman ini. Di sela acara tersebut, sejumlah pihak termasuk pihak lapas dan rekan-rekannya sesama napi terlihat memberi selamat kepadanya.
Di Jawa Timur, totalnya ada 17.658 narapidana. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi. "Kalau ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat di Lapas Porong.
Dan dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat remisi kali ini sebanyak 10.549 napi. "Yang sudah incraht 9.275. Sisanya masih proses verifikasi di dirjen," sambungnya.