Kamis, 23 April 2026

Dokter Kecantikan di Makassar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologisnya

Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai DPO serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah

Editor: Erik S
HO/IST/Tribun Timur / Muslimin Emba/Muslimin Emba
KOLASE FOTO - dr Resti Muzakkir (kiri) dan Putri Dakka (kanan). Polda Sulawesi Selatan menetapkan pemilik usaha kecantikan dr Resti Apriani (35) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulawesi Selatan menetapkan dokter kecantikan Resti Apriani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka. 
  • Kasus ini berawal dari unggahan Instagram yang menuding Putri Dakka terkait DPO dan program umrah subsidi. 
  • Resti membantah tuduhan tersebut dan menyatakan unggahannya berdasarkan fakta serta siap membuktikannya di pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan pemilik usaha kecantikan dr Resti Apriani (35) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka.

Resti Apriani jadi tersangka setelah dilaporkan Putri Dakka pada 19 Desember 2024.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh tribun, bernomorB/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Surat tertanggal 15 Januari 2026 itu, ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK.

Baca juga: Doktif Batal Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Akan Dipanggil Ulang

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sultan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Kronologis Pelaporan

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah.

Narasi itu disebut disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Aswar (31) staf Putri Dakka mengatakan Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel. Melainkan, mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi.

Ia juga mengaku, program umrah subsidi oleh Putri Dakka itu telah memberangkatkan lebih dari 100-an jemaah.

Putri Dakka sejak 2022 menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, setiap jemaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Baca juga: KUHP Baru Kembali Digugat ke MK, Kini Terkait Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved