Pemilu 2019
KPU Tuban Siapkan Sanksi Jika Terbukti Caleg Curi Start Kampanye
Sebuah alat peraga kampanye (APK) jenis pamflet berukuran sekitar 50x30 cm terpasang di sebuah tugu gang di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sebuah alat peraga kampanye (APK) jenis pamflet berukuran sekitar 50x30 cm terpasang di sebuah tugu gang di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pamflet berlogo Partai Hanura tersebut sudah terpasang beberapa hari. Di pamflet itu juga terdapat foto caleg dapil I nomor urut 3 atas nama Endang Koestiyowati.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi lokasi terlebih dulu.
Jika terdapat unsur pelanggaran, maka akan segera ditertibkan sesuai regulasi kampanye.
"Akan kami cek dulu di mana lokasinya pamflet tersebut," ujar Kasmuri saat dikonfirmasi Surya, Senin (27/8/2018).
Kasmuri menjelaskan apabila temuan pelanggaran itu benar, maka sanksi yang akan diberikan yaitu mulai teguran hingga sampai penurunan paksa APK.
Hal itu ditegaskannya merupakan bentuk konsekuensi dari regulasi tahapan kampanye.
Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
"Ya sanksi teguran hingga penurunan APK secara paksa akan dilakukan," kata dia.
Sekedar diketahui, saat ini KPU baru pada tahapan Daftar Caleg Sementara (DCT).
Sedangkan untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) rencananya akan dilakukan 20 September mendatang.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Caleg di Tuban Diduga Curi Start Kampanye, KPU Siapkan Sanksi Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/alat-peraga-kampanye-caleg-tuban_20180827_143128.jpg)