Senin, 8 September 2025

Pembunuh Munir Akhirnya Bebas Setelah Jalani Pidana 14 Tahun, Berikut Perjalanan Kasus Pollycarpus

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas murni hari ini, Rabu (29/8/2018) setelah menjalani pidana 14 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Facebook
Pollycarpus dan Munir 

1 Desember 2005, jaksa menuntut Pollycarpus dengan penjara seumur hidup.

Pollycarpus tiba di Bapas Kelas I Bandung, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 08.40 WIB. TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Pollycarpus tiba di Bapas Kelas I Bandung, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 08.40 WIB. TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

‎Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Ia divonis penjara 14 tahun dengan putusan nomor 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST.

"Terdakwa Polycarpus Budi Hari Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan pemalsuan surat. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakum Cicut Sutiarso dalam sidang saat itu.

Baca: Kasus Pencurian Ponsel Terungkap Setelah Pelakunya Tak Bisa Mematikan Panggilan Masuk

Dalam pertimbangan hakim pada putusan itu, terdapat hal menarik.

"Bahwa terdakwa tidak dapat disebut sebagai orang yang melakukan karena sesuai petunjuk yang didapat di dalam dakwaan pokok, ternyata racun arsen yang ditaburkan ke terdakwa ke dalam makanan mie goreng baru bisa dimakan habis oleh Munir karena adanya peranan orang lain yaitu saksi Oedi Irianto dan Saksi Yeti Susmiarti," ujarnya.

"Bahwa sesuai petunjuk yang didapat dalam pembahasan dakwaan, ternyata terdakwa di dalam melakukan perbuatannya menghilangkan jiwa Munir tidak sendirian, di samping terdakwa yang ikut merencanakan dan melakukan perbuatan pelaksanaan dengan menaburkan racun arsen ke dalam makanan mie goreng dan pasta sebagai pilihan makanan di kelas bisnis, masih ada dua orang yaitu saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Sumiarti yang menyiapkan dan menyajikan makanan mie goreng kepada Munir. Bahwa dipastikan apabila tidak ada kerja sama yang disadari dengan kedua saksi itu, maka niat dari terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir tidak akan terwujud," ujar hakim.

Pertimbangan hakim dalam putusannya juga menyebutkan bahwa otak di balik tewasnya Munir bukan hanya Pollycarpus.

"Bahwa berdasarkan pembahasan di atas, pengadilan lebih lanjut berpendapat bahwa yang mempunyai keinginan menghilangkan jiwa Munir adalah bukan hanya terdakwa secara sendirian, melainkan masih ada pihak lain yang harus ditemukan melalui penyelidikan yang lebih akurat oleh aparat penehgak hukum yang berwenang untuk itu," ujar Cicut.

Baca: Empat Perempuan Terlibat Video Dewasa Libatkan Anak-anak Diganjar 3 Tahun Penjara

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Pollycarpus kerap melakukan panggilan telepon dengan pemilik nomor telpon 0811900978, milik Muchdi Purwopranjono, yang saat itu menjabat Deputi V Badan Intelejen Negara.

Sidang juga menemukan fakta bahwa terdakwa ‎mulai 25 Agustus atau waktu sebelum Munir berangkat ke Amsterdam, kemudian pada 6 September 2004 atau waktu sebelum Munir ke Amsterdam, 7 September 2004 pukul 10.00 dn 11.00.

Waktu terdakwa pulang dari Singapura dan sudah berada di Jakarta dan Munir dalam perjalanan ke Amsterdam, masih 7 September 2004 pukul 16.49 sampai dengan jam 21.05, saat itu dapat dipastikan telah meninggal dunia, setidaknya terjadi tidak kurang dari lima kali kontak pembicaraan.

* Dirangkum dari buku Sebuah Buku Putih, Bunuh Munir yang diterbitkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) pada 2006.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan