Kamis, 9 April 2026

Buruh Ini Nyambi Jadi Bandar Sabu, Polisi Amankan 14 Paket

Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gedung Gumanti

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Roni Salam (37), warga Desa Gedung Gumanti, RT/RW 009/003 Kecamatan Tegineneng, Pesawaran diciduk petugas Polres Pesawaran, Selasa, 11 September 2018.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini menjadi tersangka bandar sabu.

"Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah dompet.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved