Pinjam Sepeda Motor Dengan Alasan Untuk Jemput Anak, Pria Ini Malah Menggadaikannya
Saat itu, AE bertamu ke rumah Rio Ronaldo pada 11 Juli 2018 sekitar pukul 15.00, bermaksud meminjam sepeda motor.
Dan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya tersebut sudah digadaikan kepada ID, warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara yang bekerja di Desa Limun Kecamatan Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.
"Sepeda motor korban digadaikan seharga Rp3,8 juta dengan cara dicicil tiga kali pembayaran. Transaksi pertama sebesar Rp2,5 juta, yang kedua Rp300 ribu dan terakhir Rp1 juta," ujar AKP Yulfikri.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan Pinjam Motor untuk Antar Jemput Anak Sekolah, Pria di Muratara Ini Gadaikan Motor Kerabat