Senin, 6 Oktober 2025

Pinjam Sepeda Motor Dengan Alasan Untuk Jemput Anak, Pria Ini Malah Menggadaikannya

Saat itu, AE bertamu ke rumah Rio Ronaldo pada 11 Juli 2018 sekitar pukul 15.00, bermaksud meminjam sepeda motor.

Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
AE (35) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, tersangka penggelapan motor milik Rio Ronaldo (33). 

Dan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya tersebut sudah digadaikan kepada ID, warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara yang bekerja di Desa Limun Kecamatan Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.

"Sepeda motor korban digadaikan seharga Rp3,8 juta dengan cara dicicil tiga kali pembayaran. Transaksi pertama sebesar Rp2,5 juta, yang kedua Rp300 ribu dan terakhir Rp1 juta," ujar AKP Yulfikri.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan Pinjam Motor untuk Antar Jemput Anak Sekolah, Pria di Muratara Ini Gadaikan Motor Kerabat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved