Sabtu, 23 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

PN Bandung Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq Shihab, Massa FPI Demo

Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018). Pada kesempatan yang sama, digelar sidang praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018).

Pada kesempatan yang sama, digelar sidang praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Pantauan Tribun Jabar, massa menggunakan pakaian putih-putih berorasi d‎i halaman pengadilan.

Sidang digelar di ruang sidang satu. Ruangan sidang juga dipenuhi sebagian anggota FPI.

Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dituduh menodai Pancasila dalam sebuah ceramahnya.

Putri Presiden Pertama‎ RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Baca: Cerita Rozi Lolos dari Maut saat Tubuhnya Terendam Lumpur Selama 3 Jam

Namun, pada Februari 2018, Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus ini.

Penasihat hukum Sukmawati, Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus itu karena terdapat sejumlah kejanggalan.

"Saat Polda Jabar mengeluarkan SP3, status tersangka Rizieq Shihab sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ujar Petrus.

Sehingga, kata dia, untuk memutuskan apakah kasus itu dihentikan atau tidak seharusnya bukan pihak kepolisian.

Seharusnya, berkas kasus itu dilimpahkan ke Pangadilan Negeri Bandung.

"Artinya posisi saat itu status tersangka Rizieq Shihab secara formil sah karena sudah didukung dua alat bukti. Jadi tidak boleh di SP3," katanya.

Dalam sidang ini, hadir tim kuasa hukum Sukmawati. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan