Rabu, 20 Agustus 2025

Kecelakaan Bus Sempati Star Tewaskan 3 Orang, Sang Sopir Masih Hilang

Ridwan, sopir bus Sempati Star yang menghilang setelah tabrakan di kawasan Rambayan, Pidie, hingga kemarin belum menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Idris Ismail
Ridwan (54), warga Gampong Paloh Naleung, Kecamatan Keumala, Pidie menjalani perawatan medis di IGD RSU Tgk Chiek Di Tiro, Sigli. Kaki kanannya patah akibat kecelakaan bus Sempati Star di Gampong Rambayan Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu (10/10/2018). SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

Jika sopir melapor ke petugas dan hasil pemeriksaan polisi terbukti bersalah, kata Radhika, maka yang bersangkutan akan dibidik melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Namun, jika tidak melapor akan dibidik dengan Pasal 312 Undang-Undang yang sama. Pasal 312 mengarah kepada tabrak lari dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara," ujarnya.( naz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Sopir Sempati Star belum Serahkan Diri

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan