Kecelakaan Bus Sempati Star Tewaskan 3 Orang, Sang Sopir Masih Hilang
Ridwan, sopir bus Sempati Star yang menghilang setelah tabrakan di kawasan Rambayan, Pidie, hingga kemarin belum menyerahkan diri ke polisi.
Editor:
Dewi Agustina
Jika sopir melapor ke petugas dan hasil pemeriksaan polisi terbukti bersalah, kata Radhika, maka yang bersangkutan akan dibidik melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Namun, jika tidak melapor akan dibidik dengan Pasal 312 Undang-Undang yang sama. Pasal 312 mengarah kepada tabrak lari dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara," ujarnya.( naz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Sopir Sempati Star belum Serahkan Diri