Terbukti TPPU, Aset Bos SBL Disita Untuk Dikembalikan ke Jamaah
Terdapat 88 aset milik terdakwa yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang disita untuk dikembalikan lagi ke jemaah melalui terdakwa
Editor:
Eko Sutriyanto
"Salah satunya tanah dan bangunan, bonus uang, kendaraan serta villa untuk agen-agen perekrut calon jemaah hingga kendaraan pribadi," ujar Hakim Judijanto.
Namun, dari 12,845 calon jemaah itu, sebagian telah diberangkatkan umroh dan dikembalikan uangnya sehingga sisa 2,501 calon jemaah yang belum diberangkatkan.
Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Salah satunya perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa akan memberangkatkan calon jemaah yang belum berangkat serta terdakwa berkata terus terang, bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim Tardi. (men)