Senin, 1 September 2025

Terbukti TPPU, Aset Bos SBL Disita Untuk Dikembalikan ke Jamaah

Terdapat 88 aset milik terdakwa yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang disita untuk dikembalikan lagi ke jemaah melalui terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ery Ramdani (depan) dan Aom Juang Wibowo (belakang) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/7). 

"Salah satunya tanah dan bangunan, bonus uang, kendaraan serta villa untuk agen-agen perekrut calon jemaah‎ hingga kendaraan pribadi," ujar Hakim Judijanto.

Namun, dari 12,845 calon jemaah itu, sebagian telah diberangkatkan umroh dan dikembalikan uangnya sehingga sisa 2,501 calon jemaah yang belum diberangkatkan.

Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Salah satunya perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa akan memberangkatkan calon jemaah yang belum berangkat serta terdakwa berkata terus terang, bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim Tardi.‎ (men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan