Jumat, 22 Agustus 2025

Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan yang didakwa membunuh Asun bersama istri dan anaknya.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Terdakwa Ridwan mengangkat tangannya untuk dipasangkan borgol oleh polisi seusai mengikuti sidang di PN Banda Aceh, Rabu (24/10)/2018. 

Dalam sidang kemarin, sebelum sampai ke amar putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangannya.

Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan perbuatan Ridwan telah memenuhi tiga unsur, yaitu membunuh dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain sehingga hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Baca: Kesaksian Wartawan Jepang yang Diculik ISIS: Tiga Tahun Seperti Neraka

Totok menambahkan bahwa majelis hakim juga mengeyampingkan nota pembelaan Ridwan yang meminta dikurangi hukuman dari pidana mati menjadi pidana penjara saja.

Dalam persidangan itu majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dari Ridwan, baik alasan pemaaf atau pun alasan lain yang dapat mengurangi hukuman Ridwan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, majelis hakim menyebutkan perbuatan yang dilakukan Ridwan termasuk perbuatan yang sadis, kejam, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, telah menghilangkan tiga nyawa, dan mengambil harta milik korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, dinilai hakim tidak ada. (mas)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pembunuh Asun Dihukum Mati

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan