Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Ini Kuras Uang di ATM Sebanyak Rp 563 Juta Hanya Bermodal Mesin EDC

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana transfer dana.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru/ Rizky Armanda
Pria berinisial HG, berusia 37 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap polisi, 21 Oktober 2018. Pelaku diketahui sudah menguras uang dari salah satu bank hingga Rp 563 juta, atau setengah milyar rupiah lebih. Hanya dengan modal kartu ATM dan mesin Electronic Data Capture (EDC). 

Diantaranya beberapa buah buku tabungan sejumlah bank, kartu ATM, handphone, CPU, laptop, mesin EDC uang tunai Rp 125 juta, dan lain-lain.

Dikatakan Sunarto, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sedang berjalan.

"Pelaku dijerat Pasal 85 junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," pungkas Sunarto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bermodalkan Mesin EDC, Pria Ini Kuras Uang Bank Setengah Milyar Rupiah Lebih, Begini Modusnya,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved