Ridwan Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman Mati
Ridwan alias Iwan (22), pembunuh Tjie Sun alias Asun sekeluarga tidak menerima dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim PN Banda Aceh.
Editor:
Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Hari Mahardhika
Ridwan (22), pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun dan keluarga digiring petugas seusai menjalani sidang perdana di PN Banda Aceh, Selasa (26/6/2018). SERAMBI/HARI MAHARDHIKA
Takut perbuatannya terbongkar, Ridwan juga menghabisi istri Asun yang baru selesai mandi dan anak Asun yang tanpa sengaja melihat ibunya digorok.
Tak hanya membunuh, Ridwan juga menggerayangi tubuh Minarni dan merampas dua cincin plus uang Rp 14.525.000, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Tak Terima Dijatuhi Hukuman Mati, Pembunuh Asun Ajukan Banding