Permintaan Ahmad Dhani Hadirkan Tiga Saksi Ahli Dikabulkan Polda Jatim
Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim berencana akan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan Ahmad Dhani.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara yang menyodorkan tiga saksi ahli.
Baca: Maia Estianty Unggah Foto Anak Peluk Irwan Mussry, Ahmad Dhani Pamer Video Keluarga Bareng Mulan
Tiga saksi ahli yang dihadirkan di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
"Tiga saksi ahli (Versi Ahmad Dhani) itu meringankan yang bersangkutan, Kami masih menunggu," ujar Harissandi kepada Surya di Mapolda Jatim, Sabtu (3/11/2018).
Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut.
Rencananya, Ahmad Dhani akan mendatangkan saksi tim ahli bahasa dari Ibukota Jakarta.
"Kami beri batas waktu selama dua pekan depan," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli versi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik.
Meski sudah mengajukan tiga saksi ahli, status hukum Ahmad Dhani tidak akan berubah.
Harissandi memastikan pemeriksaan tiga saksi ahli ini tidak akan mempengaruhi hasil penyidikan awal.
Sebab, penyidik tetap berpatokan pada keterangan saksi ahli yang semenjak awal dijadikan saksi sesuai berkas perkara sesuai Surat Perintah Penyidakan (Spirindik).
"Pemeriksaan saksi ahli ini (Versi Ahmad Dhani) untuk kepentingan kelanjutan langkah penyidikan," kata Harrisandi.
Penasehat hukum Aldwin Rahardian Megantara membenarkan bahwa pihaknya akan mendatangkan tiga saksi ahli untuk dihadirkan ke Mapolda Jatim.
Namun Aldwin masih enggan membeberkan kapan mendatangkan tiga saksi itu.
"Ya betul (Datangkan saksi ahli)," ucap Aldwin singkat melalui pesan seluler.