Permintaan Ahmad Dhani Hadirkan Tiga Saksi Ahli Dikabulkan Polda Jatim
Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut
Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin.
Baca: Ahmad Dhani Klaim yang Kenalkan Maia Estianty kepada Irwan Mussry
Saat pemeriksaan itu, kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara membawa surat permohonan kepada penyidik berkenan turut memeriksa tiga saksi bersi Ahmad Dhani.
Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentintan Compare (Pembandingan) uji guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.
Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:
1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.
2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Penulis: Mohammad Romadoni
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Polda Jatim Kabulkan Permohonan Ahmad Dhani untuk Hadirkan Tiga Saksi Ahli