Minggu, 5 Oktober 2025

Permintaan Ahmad Dhani Hadirkan Tiga Saksi Ahli Dikabulkan Polda Jatim

Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut

SURYA/Ahmad Zaimul Haq
PENUHI PANGGILAN - Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq) 

Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin. 

Baca: Ahmad Dhani Klaim yang Kenalkan Maia Estianty kepada Irwan Mussry

Saat pemeriksaan itu, kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara membawa surat permohonan kepada penyidik berkenan turut memeriksa tiga saksi bersi Ahmad Dhani.

Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentintan Compare (Pembandingan) uji guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.

Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:

1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.

2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Penulis: Mohammad Romadoni

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Polda Jatim Kabulkan Permohonan Ahmad Dhani untuk Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved