Senin, 29 September 2025

Sebar Berita Hoax Polri Dukung Prabowo-Sandi, Seorang Karyawan di Semarang Ditangkap Polda Jatim

Seorang karyawan di Semarang, Wisnu Nugroho diciduk Tim Cybercrime Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).

Editor: Sugiyarto
BEFORE ITS NEWS
Hoax 

"Itu cuma saya Copas. Saya nggak buat sendiri," aku pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan perusahaan limbah plastik di Semarang.

Saat ditanyai motifnya menyebarkan hoax tersebut Wisnu tidak menjawab.

Saat ini Tim Penyidik kasus ini masih menggali motif dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Wisnu terancam dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Bohong dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Kalau menemukan bukti baru yang memberatkan, ancaman pasal bisa bertambah," tegas Kombes Polisi Akhmad Yusef.(*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan