Senin, 1 Juni 2026

Kronologi Tersebarnya Video Persetubuhan Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang

Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara penyebaran video tersebut masih diselidiki.

Tayang:
Editor: Yulita Futty Hapsari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara untuk penyebaran video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.

M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).

M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved