ABK KM Cahaya Sejati Didenda Rp 2 Juta Gara-gara Buang Sampah di Laut Makassar
Saiful warga Kalimantan Selatan divonis denda Rp 2 juta gara-gara membuang sampah di laut Makassar.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Timur/Hasan Basri
Saiful, warga asal Desa Kota Baru, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan divonis denda Rp 2 juta di Pengadilan Negeri Makassar. TRIBUN TIMUR/HASAN
"Insha Allah kami juga akan mengimbau kepada Pak Camat, Lurah, RW, RT dan seluruh masyarakat untuk merekam dan menfoto para pelanggar perda pengelolaan persampaan," kata dia.
Setelah itu dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Satpol akan mengambil upaya tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Buang Sampah di Makassar, Pelaut Kalsel Didenda Rp 2 Juta