Rabu, 20 Agustus 2025

Napi Kabur

Polda Aceh Masih Memburu 78 Napi Kelas II A Banda Aceh yang Kabur

Polisi jajaran Polda Aceh hingga saat ini masih memburu puluhan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang kabur.

Editor: Dewi Agustina
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Tim Laboratorium Forensik Lapangan Polda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) napi melarikan diri di Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). Hingga pukul 17.35 sore kemarin, sebanyak 27 napi sudah berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel khusus di LP tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi jajaran Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan polres lainnya di Aceh hingga saat ini masih memburu puluhan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang kabur sejak Kamis (29/11/2018) sore.

Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (2/12/2018) mengatakan saat ini tim yang dibentuk untuk memburu para napi tersebut sedang bekerja di lapangan.

"Tim masih bergerak mengejar para napi. Semua polres sudah diinstruksikan untuk itu. Kita masih menunggu kerja tim di lapangan," kata AKBP Ery Apriyono.

Hingga sore kemarin, AKBP Ery Apriyono menyebutkan, jumlah napi yang telah ditangkap masih 35 orang dari 113 napi yang kabur, seperti keterangan dia sebelumnya.

Dari jumlah itu, 34 orang ditangkap petugas dan seorang lagi menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas saat berhasil menangkap kembali satu dari 113 narapidana yang kabur dari LP Kelas II A Banda Aceh, di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) malam. SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Petugas saat berhasil menangkap kembali satu dari 113 narapidana yang kabur dari LP Kelas II A Banda Aceh, di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) malam. SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR (Serambi Indonesia/M Anshar)

Dengan demikian, 78 napi lagi masih diburu hingga kini.

Seperti diberitakan, 113 dari 726 napi serta tahanan LP Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.

Baca: Tiga Orang Diduga Jadi Provokator Kaburnya 113 Napi Lapas Aceh, Jebol Pagar Pakai Barbel Semen

Mereka melarikan diri dengan cara merusak kawat pembatas di ruang kunjungan LP, menghancurkan tiga jendela berjeruji besi, sebelum akhirnya lari dan hilang ke dalam persawahan di depan LP yang minim pencahayaan.

Terkait adanya sejumlah napi kasus pembunuhan yang juga ikut melarikan diri pada Kamis lalu, AKBP Ery mengaku tak tahu detail hal itu.

Soal itu, dia meminta Serambi untuk langsung menanyakan kepada Kalapas Kelas II Banda Aceh.

Namun dia mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, seperti pernah disampaikan sebelumnya, kaburnya ratusan napi dan tahanan tersebut dipicu aksi provokasi enam napi di LP tersebut.

"Keenam napi yang memicu kerusuhan dan kaburnya napi lainnya itu masing-masing empat napi kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan," kata AKBP Ery Apriyono.

Ery tetap mengimbau para napi untuk segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat atau kembali langsung ke dalam LP di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Tim Laboratorium Forensik Lapangan Polda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) napi melarikan diri di Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). Hingga pukul 17.35 sore kemarin, sebanyak 27 napi sudah berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel khusus di LP tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Tim Laboratorium Forensik Lapangan Polda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) napi melarikan diri di Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). Hingga pukul 17.35 sore kemarin, sebanyak 27 napi sudah berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel khusus di LP tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Polisi, hingga kapan pun akan terus menguber para napi itu hingga dapat.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak memberikan waktu 3x24 jam kepada napi LP Kelas II Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) sore untuk menyerahkan diri kepada petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan