Sabtu, 23 Agustus 2025

Ini Peran Artis Inneke Koesherawati Dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Inneke Koesherawati meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). Istri dari tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Andri Rahmat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, mobil tersebut datang dibawa oleh Ike Rachmawanti selaku adik ipar Fahmi dan selanjutnya diserahkan langsung kepada
terdakwa," ujar jaksa.

Selain mobil, terdakwa Wahid Husen juga menerima sejumlah uang dalam kurun waktu April-Juni 2018 bertempat di Lapas Sukamiskin, baik secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Hendry.

"Pada Mei 2018, Fahmi melalui Andri memberikan uang kepada terdakwa yang diterima melalui Hendry sebanyak dua kali kali yaitu pertama sebesar Rp.4.5 juta untuk membayar perbaikan mobil milik terdakwa dan kedua sebesar Rp 15 juta untuk keperluan terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Citarum Bandung," kata Trimulyono.

Kemudian pada Mei 2018, Fahmi ‎juga memberikan sepasang sepatu boot kepada Terdakwa yang dibeli keluarga Fahmi dari Tiongkok. Lalu pada Juni, Fahmi melalui Andri memberikan uang Rp 20 juta yang diterima melalui Hendry untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.

"Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan sepasang sendal merk Kenzo untuk istri terdakwa. Pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri memberikan satu tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry. Tas itu dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan sebagai kado ulang tahun," ujarnya.

‎Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan