Jumat, 29 Agustus 2025

Kronologi Lengkap Oknum Polwan di Makassar Dipecat Gara-gara Selingkuh dan Kirim Foto Bugil ke Napi

Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.

Editor: Hasanudin Aco
(Dok Polrestabes Makassar)
Dua anggota Polri yang bertugas dijajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.

Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan Asusila.

"Ya dia lakukan kegiatan-kegiatan yang Asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).

Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan dilakukan DW. Tapi dipastikan, DW bukan anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.

Baca: Anggota Polwan Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Tsunami

Informasi yang dihimpun, Brgpol DW dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya secara vulgar di Media Sosial (Medsos) Internet bersama pacarnya.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara.

Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad

Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.

Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes.

Kronologi dan Penyebab

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan penyebab dan kronologi
pemecatan Polwan di Polrestabes Makassar, Brigadir Polisi (Brigpol) Dewi.

Menurutnya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo sanksi pemecatan ini lantaran swafoto Brigpol miliknya tersebar di media sosial. Fotonya disebarkan oleh seorang narapidana di Lampung.

"Karena melakukan kegiatan asusila ya intinya ke sana," Kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Kamis (3/1/2019).

Berdasarkan informasi, peristiwa itu berawal dari perkenalan Brigpol Dewi dengan seorang pria di media sosial.

Pria itu mengaku berpangkat Komisaris Polisi di Lampung.

Seiring berjalan waktu keduanya saling intens komunikasi. Mereka pun saling bertukar nomor telepon.

Keduanya pun saling berkirim foto pribadi, termasuk foto selfi seksi milik Brigpol Dewi.

Naasnya, pria yang mengaku polisi itu ternyata fiktif.

Foto-foto seksi milik polwan tersebut oun di sebar ke media sosial

Pihak kepolisian kemudian langsung terbang mengecek pria itu ke Lampung.

Setelah didentifikasi, pria yang mengaku polisi itu merupakan narapidana yang lagi ditahan di lembaga permasyarakatan.

Kini, Dewi harus dipecat dari institusi polisi.

Selingkuh

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019), membenarkan pemecatan  anggota Polri tersebut.

Dia menjelaskan, terkait kasus "chat" porno DS, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung, Sumatera Utara.

Hotman mengatakan, DS ini sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar, namun dia kedapatan melakukan "chat" porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Dia juga mengirimkan foto bugilnya kepada narapidana itu.

Selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel.

Kasus ini pun menambah catatan buruk DS, sehingga sidang kode etik kepolisian terpaksa memutuskan pemecatan.

“Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," terang Hotman yang merupakan mantan wakil kepala Polrestabes Makassar ini seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hotman, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan