Kamis, 28 Agustus 2025

Siapa Napi yang Dikirimi Video Syur Mantan Polwan Brigpol DS? Kalapas Way Gelang Ungkap Identitasnya

Kalapas Way Gelang membenarkan warga binaan bernama M Alfiansyah menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.

Editor: Dewi Agustina
Dok Polrestabes Makassar via Kompas.com
Fakta-fakta Pemecatan Brigpol DS, Kena Tipu Napi yang Mengaku Sebagai Kompol Gadungan hingga Foto Vulgarnya Tersebar 

Selingkuh dengan Beberapa Pria
Tak hanya mengirimkan foto dan video asusila kepada napi di Lampung, Brigpol DS dan kekasihnya itu pernah melakukan hal asusila lainnya.

"Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS," lanjutnya.

Selain itu Hotman mengungkap Brigpol DS juga sering berselingkuh dengan beberapa pria yang bukan suaminya.

Hal itu dibuktikan dengan bukti check-in beberapa hotel di Makassar.

"Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar," ungkapnya.

"Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu," katanya.

Terungkap pula Brigpol DS pernah berselingkuh dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel.

Namun Hotman enggan menyebutkan identitas dua perwira polisi tersebut.

"Ada semua bukti-buktinya, termasuk check in kamar hotel dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel itu. Bukti check in kamar hotel yang diperoleh penyidik berbeda waktu dan tempat," jelas Hotman.

Suami Brigpol DS pun ternyata pernah memergoki sang istri semobil dengan pria lain di minimarket.

"Pernah juga suami Brigpol DS yang juga anggota Polrestabes Makassar mendapatinya satu mobil di parkiran minimarket," kata Hotman.

Brigpol DS juga telah mengakui perbuatannya selingkuh dengan para pria tersebut.

"Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya," ujar mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Hotman menegaskan dari hasil sidang kode etik kepolisian diputuskan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Brigpol DS sempat mengajukan banding di Polda Sulsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan