Selasa, 12 Agustus 2025

Karyawan Kontrak Bank Jateng Bobol ATM Selama Setahun Hingga Rp 4,4 Miliar, Uangnya Dipakai Judi

Terdakwa perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan, M Fredian Husni menjalani sidang lanjutan perkaranya.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Terdakwa pembobolan ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan, M Fredian Husni menjalani sidang lanjutan perkaranya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/1/2019), agenda yang dijalani yakni pemeriksaan terdakwa.

Tedakwa diadili lantaran membobol ATM Bank Jateng selama setahun yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar.

Aksinya itu, sama sekali tidak dicurigai oleh pihak manajemen dari bank plat merah itu.

Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa, di depan majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji.

"Aksi itu saya lakukan saat saya melakukan pekerjaan saya, yakni proses pengisian uang ke mesin ATM, dari Mei 2017 hingga Mei 2018," katanya, Selasa (8/1/2019).

Terdakwa merupakan pegawai kontrak Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Baca: Video Detik-detik Pria Bertato Tusuk Siswi SMK Hingga Tewas, Begini Faktanya

Bahkan, lanjutnya, selama periode tersebut, terdakwa tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan, meski terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan.

Bahkan terdakwa juga mengaku seluruh uang milik Bank Jateng Cabang Pekalongan itu digunakannya untuk bermain judi.

"Semua untuk bermain judi, dan tidak ada yang digunakan untuk membeli barang, atau diberikan ke orang lain. Saya memang kecanduan berjudi sejak duduk di bangku kuliah," bebernya.

Baca: UPDATE Tewasnya Devi Setiani di Hotel Bersama Pria: Selain Kepala Hancur, Ada Lendir di Rahim Korban

Tidak hanya itu, Fredian juga menyampaikan sejumlah cara yang ia lakukan untuk mengambil uang-uang itu.

"Misalnya saya mau ambil Rp 200 juta, setelah itu saya ambil Rp 100 juta, dengan langsung mengambil uang itu usai proses transaksi pengambilan dari kas besar di Bank Jateng, lalu sisanya saya kembalikan ke mesin ATM," jelasnya.

Usai memasukkan uang ke ATM, terdakwa Fredian membuat laporan palsu pada dokumen yang harus dikembalikan ke petugas kas besar.

"Saya kelabuhi juga pendamping yang menemani selama proses pengisian ATM, hingga tidak menyadari jika nominal yang saya laporkan sebenarnya tidak sesuai," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan