Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diciduk
Petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga juga ikut terlibat dalam aksi yang terjadi Selasa (8/1/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 wita
Editor:
Eko Sutriyanto
istimewa/ humas Polres Tabalong
Barang bukti pencurian sarang walet di Kabupaten Tabalong diungkap Rabu (9/1/2019)
Hanya saja keberhasilan petugas membekuk tiga pelaku ini sepertinya sudah terdengar pelaku Mustafa, sehingga ketika mau dibekuk sudah tidak berada di tempat.
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong," tegasnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini sudah diamankan ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.