Kamis, 28 Agustus 2025

Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diciduk

Petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga juga ikut terlibat dalam aksi yang terjadi Selasa (8/1/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 wita

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa/ humas Polres Tabalong
Barang bukti pencurian sarang walet di Kabupaten Tabalong diungkap Rabu (9/1/2019) 

Hanya saja keberhasilan petugas membekuk tiga pelaku ini sepertinya sudah terdengar pelaku Mustafa, sehingga ketika mau dibekuk sudah tidak berada di tempat.

"Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong," tegasnya.

Sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini sudah diamankan ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan