Mahasiswi Jadi Korban Pemerasan, Berawal dari Gaya Pacaran Lepas Pakaian saat Video Call
Gaya berpacaran yang kebablasan membuat BP (23), seorang mahasiswi asal Tangerang, jadi korban pemerasan.
Editor:
Aji Bramastra
Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan kini ditahan di Mapolsek Tangerang.
Ewo mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.
"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos supaya tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Ini Peras Kekasihnya hingga Puluhan Juta Rupiah"