Senin, 8 September 2025

Mahasiswi Jadi Korban Pemerasan, Berawal dari Gaya Pacaran Lepas Pakaian saat Video Call

Gaya berpacaran yang kebablasan membuat BP (23), seorang mahasiswi asal Tangerang, jadi korban pemerasan.

Editor: Aji Bramastra
Dokumen Foto Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi. 

Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan kini ditahan di Mapolsek Tangerang.

Ewo mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.

"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos supaya tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Ini Peras Kekasihnya hingga Puluhan Juta Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan