Jumat, 8 Agustus 2025

Dapat Proyek Rp 116 M, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Direktur PT Krakatau Sukses Pratama, Bobby Zurhadir mengaku dapat proyek Rp 116 miliar atas suruhan Zainudin Hasan.

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bobby Zurhaidir, direktur PT Krakatau Sukses Pratama (depan, paling kanan), menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua kali dapat pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan, PT Krakatau Sukses Pratama baru dimintai fee proyek di tahun kedua.

Hal ini terungkap saat Direktur PT Krakatau Sukses Pratama Bobby Zurhaidir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Di hadapan hakim ketua Mansyur Bustami, Bobby mengaku mendapatkan paket pekerjaan pada tahun 2017 dan 2018.

Total nilai proyek dalam dua tahun itu mencapai Rp 116 miliar.

"Tahun 2017 dapat paket pekerjaan senilai Rp 38 miliar. Jumlahnya saya lupa," ungkapnya.

"Tahun 2018, dapat paket proyek senilai Rp 78 miliar dari DAK 2018. Kurang lebih 15 pekerjaan," imbuhnya.

Terkait fee proyek, Bobby mengaku tidak mengetahuinya.

Alasannya, ia hanya mengelola perusahaan milik Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan