Pengedar Mengaku Sabu yang Dijualnya Laris Saat Panen Ikan
Untuk sabu seberat 3 ons, Uwak menjelaskan akan mendapat untung Rp 15 juta
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengedar sabu asal Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumut, Tony alias Uwak (54) mengatakan penggunaan sabu sabu di kalangan sejumlah nelayan meningkat saat musim ikan di laut.
Uwak seusai Majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang memeriksa dua personel kepolisian yang menangkap kaki tangan Uwak bernama Taufik Alias Buyung (44).
Ia mengatakannya lantaran berprofesi sebagai nelayan biasa takkan mampu memenuhi kebutuhan hidup.
"Sebenarnya sabu 3 ons tersebut, yang akan diantarkan Taufik ke saya mau saya jual lagi. Kalau musim ikan di laut banyak, biasanya barang itu laris," ucap Uwak dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/1/2019) pagi.
Uwak mengatakan sabu sebanyak 3 ons tersebut merupakan yang paling besar selama menjadi pengedar.
Untuk sabu sebanyak itu, Uwak menjelaskan akan mendapat untung Rp15 juta.
"Biasanya saya jual sama nelayan itu kan kecil-kecil, Pak Hakim. Baru ini lah yang paling banyak saya beli," cerita Uwak.
Pengakuan Uwak dibenarkan Taufik.
Taufik yang turut memberikan kesaksian mengaku diiming-imingi upah Rp 2 juta oleh Uwak jika berhasil lolos dari kejaran petugas.
Pada persidangan tersebut, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan JPU Irma Hasibuan mengatakan penangkapan terhadap Uwak dan Buyung berdasar dari pengembangan terdakwa Irawan (Berkas Terpisah).
Irawan, disebutkan oleh salahsatu saksi yang bertugas di BNN Arif Hidayat merupakan bandar yang memiliki jaringan di Kabupaten Batubara.
"Jadi pak hakim, kita ketahui bahwa si Irawan itu bandar. Jadi saat kita kembangkan lagi, ternyata ada informasi yang mengatakan terjadi sebuah transaksi dengan seseorang di Batubara," terang Arif.
"Saat kita tangkap ternyata barang tersebut dijeput oleh Buyung sembari menjeput istri si pemilik mobil (Mansyur). Terdakwa ini dipekerjakan oleh Mansyur untuk menjeput istrinya di Kualanamu. Namun, terdakwa memanfaatkan mobil tersebut untuk mengambilkan sabu-sabu milik Uwak," pungkasnya.
Mendengar kesaksian dua petugas BNN tersebut, Hakim ketua Saiddin Bagariang meminta BNN lebih meningkatkan penangkapan bandar-bandar narkoba. Saiddin meminta BNN lebih giat melakukan penangkapan.
Diketahui dalam perkara ini, JPU Irma Hasibuan menjerat Uwak dan Buyung dengan dakwaan primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai melawan hukum, dengan maksud menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Bermula pada Senin (24/9/2018), Uwak menghubungi Irawan (berkas terpisah) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram. Keduanya bersepakat pada harga Rp 141 juta," ucap JPU.
Kemudian, Uwak menyuruh kaki tangannya bernama Buyung yang tinggal di Kabupaten Batubara untuk mengambil barang haram tersebut di Terminal Amplas.
Namun, dalam perjalanan menuju Terminal Amplas, Buyung ditelpon oleh seorang wanita yang tak dikenal untuk menjeput barang tersebut di Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Buyung pun meneruskan perjalanannya menuju tempat yang diarahkan Irawan tersebut. Ia menerima 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu untuk diserahkan ke Uwak.
Saat Buyung melanjutkan perjalanan pulangnya ke Kabupaten Batubara, Imbuh JPU Irma, saat itu Buyung sudah diikuti personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
"Saat melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kec. Talawi Kab. Batubara Provinsi Sumut, petugas BNNP Sumut menghentikan mobil yang Buyung kendarai dan langsung melakukan penangkapan. Saat Taufik Als Buyung ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia 2330, 1 (satu) unit handphone nokia 1280, 1 (satu) unit mobil Toyota Honda Accord," pungkas JPU pada sidang dakwaan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Baik Uwak dan Buyung terancam pidana penjara hingga hukuman mati.(cr15/tribun-medan.com)